Wajibkah Wanita Berpakaian Hitam?
WAJIBKAH WANITA BERPAKAIAN HITAM?
Pertanyaan
Apakah ada hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam suka melihat wanita memakai pakaian warna hitam atau gelap, sehingga kaum wanita Anshâr seperti burung gagak ? Apakah wanita wajib memakai pakaian warna hitam? Mohon jawabannya, jazâkumullâhu khaira.
Jawaban
Kami tidak mengetahui hadits yang Anda tanyakan. Tetapi kemungkinan yang Anda maksudkan adalah hadits :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: { يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيْبِهِنَّ } ، خَرَجَ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُؤُوْسِهِنَّ الْغِرْبَانُ مِنَ السَّكِيْنَةِ، وَعَلَيْهِنَّ أَكْسِيَةٌ سُوْدٌ يَلْبَسْنَهَا
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma , dia berkata, “Setelah ayat (yang artinya), “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka” (al-Ahzâb/33:59) diturunkan, wanita-wanita Anshâr keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena tenang, dan mereka memakai pakaian-pakaian berwarna hitam.
Hadits ini dibawakan oleh Ibnu Katsir rahimahullah dalam kitab tafsir beliau, surat al-Ahzâb, ayat ke-59, dan beliau rahimahullah membawakan sebagai riwayat Ibnu Abi Hatim rahimahullah.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh imam Abu Dâwud, bahwa Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma berkata :
لَمَّا نَزَلَتْ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ خَرَجَ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنْ الْأَكْسِيَةِ
Ketika turun firman Allâh (yang artinya) “Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. al-Ahzâb/33:59), wanita-wanita Anshâr keluar seolah-olah di atas kepala mereka bertengger burung-burung gagak karena (warna hitam-red) kain-kain (mereka).[1]
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshâr tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam. Namun tidak menunjukkan wajib memakai pakaian berwarna hitam, karena ini bukan perintah dari Allâh dan Rasul-Nya.
Seorang wanita muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang, berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita salaf.[2] Namun ketika keluar rumah sepantasnya tidak mengenakan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab atau pakaian itu sendiri dihias-hiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini bertentangan dengan firman Allâh Azza wa Jalla :
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Dan janganlah para wanita mukminat itu menampakkan perhiasan mereka. [an-Nûr/24:31]
Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. Dan tidak harus berwarna hitam, apalagi di sebagian daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan. Wallâhu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XV/1432/2011M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] HR. Abu Dawud, no. 4101; dishahihkan oleh syaikh Al-Albani.
[2] Riwayat-riwayat ini bisa dilihat di dalam kitab Jilbab Mar’atil Muslimah, hlm. 121-124; karya syaikh Al-Albani rahimahullah.
SOAL WARNA BAJU
Pertanyaan.
Assalâmu’alaikum. Redaksi majalah As-Sunnah. Ana mau menanyakan apa hukum berpakaian bagi seorang Muslimah dengan warna pakaian terang. Apakah ada hadist yang menyatakan berpakaian warna gelap disunnahkan? terkait di Indonesia misalnya, yang sudah menjadi hal umum berpakaian warna terang. Apakah bisa dijadikan dalil pembolehan yang berbeda dengan Muslimah di negara-negara Arab? Mohon penjelasannya. Jazâkumullâhu khair.
Jawaban
Seorang wanita Muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang, berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita salaf.[1] Namun sepantasnya meninggalkan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan. Kalau jilbab/pakaian itu sendiri dihiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini bertentangan dengan firman Allah Azza wa Jalla:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Dan janganlah para wanita Mukminat itu menampakkan perhiasan mereka. [an-Nûr/24:31]
Ummu Salamah Radhiyallahu anhuma berkata:
لَمَّا نَزَلَتْ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ خَرَجَ نِسَاءُ اْلأَنْصَارِ كَأَنَّ عَلَى رُءُوسِهِنَّ الْغِرْبَانَ مِنْ اْلأَكْسِيَةِ
Ketika turun firman Allah “Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [al-Ahzâb/33:59]
wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung gagak karena (warna hitam-red) kain-kain (mereka)[2].
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam.
Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. Dan tidak harus berwarna hitam, apalagi di sebagian daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan. Wallâhu a’lam.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 05/Tahun XIII/1430H/2009. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Riwayat-riwayat ini bisa dilihat di dalam kitab Jilbab Mar’atil Muslimah, hlm. 121-124; karya Syaikh al-Albâni rahimahullah.
[2]. HR. Abu Dâwud, no. 4101; dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/5113-wajibkah-wanita-berpakaian-hitam.html